media
media
media
media
media
Administrasi Pajak: NPWP 16 Digit
SRS Logistics

SRS Logistics

Dec 29, 2023

Administrasi Pajak: NPWP 16 Digit

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, ada pengumuman mengenai perubahan format NPWP. Menurut peraturan ini, format NPWP yang awalnya berjumlah 15 digit akan diubah menjadi 16 digit.

Diketahui bahwa efektif mulai tanggal 1 Juli 2024, wajib pajak diwajibkan menggunakan NPWP dengan format 16 digit dalam berbagai layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya.

Adapun aturan terkait NPWP 16 digit adalah sebagai berikut:

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk: NPWP 16 digit akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar pembentukannya.

Bagi Wajib Pajak Bukan Penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah: NPWP 16 digit akan dibuat dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP 15 digit yang sudah ada.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, pemadanan NIK dengan NPWP perlu dilakukan melalui data kependudukan yang diakses dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Proses pemadanan NIK dan NPWP dilakukan dengan mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak. Apabila hasil pemadanan tidak valid, wajib pajak harus melakukan perubahan data. Jika hingga tanggal 30 Juni 2023 data pemadanan masih tidak valid, layanan administrasi perpajakan tidak dapat digunakan hingga adanya perubahan data yang diajukan oleh wajib pajak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemadanan atau validasi NIK pada laman Direktorat Jenderal Pajak:

1. Akses laman Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id)

2. Pilih menu Profil

3. Pastikan data-data seperti NIK, Nama, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir sudah sesuai dengan data KTP

4. Klik Validasi

5. Jika data sudah sesuai, akan muncul keterangan valid

6. Simpan data dengan cara klik Ubah Profil

Bagi wajib pajak badan, NPWP format 16 digit dapat digunakan setelah melakukan pemadanan atau validasi data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Langkah-langkah untuk validasi data KLU pada laman Direktorat Jenderal Pajak melibatkan:

1. Akses laman Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id)

2. Pilih menu Profil

3. Pilih menu Data KLU

4. Cek Status Validitas Data KLU, pastikan data KLU sudah terisi

5. Klik Ubah Profil

6. Akan muncul keterangan status Valid pada bagian Status Validitas Data KLU

Selanjutnya, untuk wajib pajak cabang, Direktur Jenderal Pajak akan memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Hingga 30 Juni 2024, hanya cabang yang sudah memiliki NPWP yang akan diberikan NITKU secara otomatis. Setelah 1 Juli 2024 atau setelah Sistem Informasi Administrasi Perpajakan diimplementasikan, cabang yang belum memiliki NPWP hingga 30 Juni 2024 dapat memperoleh NITKU dengan melakukan perubahan data.

SRS Logistics

SRS Logistics

SRS Logistics: Delivering Excellence, Beyond Boundaries

Leave a Reply

Related Posts

Categories