SRS Logistics
Objek Fasilitas
Fasilitas diberikan terhadap importir yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringan bea masuk, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai, dan atas permohonan dimkasud belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitasnya. Khusus terhadap barang impor untuk keperluan penanggulangan bencana alam dapat diberikan persetujuan vooruitslag walaupun importir belum mengajukan permohonan fasilitas pembebasan dimaksud.
Prosedur Layanan
Fasilitas vooruitslag (persetujuan penundaan) didahului dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk (Kepala Kantor) dengan disertai alasan permohonan.
Pertimbangan Kepala Kantor dalam memberikan persetujuan adalah importir telah mengajukan permohonan fasilitas fiskal namun belum selesai keputusan pemberian fasilitas fiskal dimaksud. Permohonan ini wajib dilampiri dokumen pelengkap pabean dan bukti permohonan fasilitas fiskal.
Proses penelitian sampai dengan diberikannya keputusan penundaan harus diselesaikan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah menerima jawaban atas konfirmasi dari penerbit fasilitas pembebasan atau keringanan.
Jangka waktu penundaan diberikan selama 30 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor. Dalam hal proses fasilitas fiskal kepabeanan dimaksud menjelang berakhirnya jangka waktu penundaan belum selesai, importir dapat mengajukan perpanjangan penundaan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. Perpanjangan dapat diberikan paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Importir yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian penundaan, dapat mengeluarkan barang impor setelah menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor dan menyerahkan jaminan ke Kantor Pabean.
SRS Logistics: Delivering Excellence, Beyond Boundaries